PROSEDUR DAN SYARAT
PENGAJUAN PERMOHONAN PERPANJANGAN
SURAT PERJALANAN / PASPOR RI BIASA (WARNA HIJAU)

 

Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI/Paspor) adalah dokumen milik negara yang harus dilindungi dan dijaga keberadaannya. Pemegang SPRI bertanggung jawab penuh atas SPRI yang dimilikinya.

Masa berlaku Paspor secara keseluruhan adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan. Sehubungan dengan hal tersebut, dan demi kepentingan anda sendiri, perhatikan dan ikutilah petunjuk berikut dibawah ini.

Keterangan dibawah ini dapat berubah dan diganti sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

I PASPOR RI (BIASA) YANG PERLU DIPERPANJANG adalah Paspor yang habis masa berlakunya setelah 2 atau 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan masih terdapat halaman kosong.
   
II PERSYARATAN-PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI :
1
Perpanjangan Paspor dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku.
2 Mengisi Formulir Perpanjangan Paspor Bidang Konsuler dengan lengkap dan jujur dan ditanda tangani sendiri oleh pemohon sesuai dengan yang tertera di Paspor.
3

Setelah semua syarat dipenuhi, Bidang Konsuler KBRI London akan memproses permohonan perpanjangan Paspor tersebut yang memakan waktu minimal 1 (satu) hari kerja.
4 Tidak ada biaya untuk perpanjangan Paspor.
5 Bagi pemohon yang bertempat tinggal jauh di luar kota London atau di Irlandia, permohonan perpanjangan paspor dapat dilakukan melalui jasa pos dengan prosedur sebagai berikut :
  + Mengisi Formulir Perpanjangan Paspor Bidang Konsuler dengan lengkap dan jujur dan ditanda tangani sendiri oleh pemohon sesuai dengan yang tertera di Paspor. Formulir dapat diminta melalui pos dengan mengirim surat permohonan dengan disertai photocopy paspor dan amplop kosong berperangko dengan nama dan alamat jelas pemohon untuk pengiriman kembali Formulir yang diperlukan atau dapat diambil dari web site KBRI London.
  + Kirimkan Formulir yang telah diisi lengkap bersama paspor dengan menggunakan Special Delivery Envelope (dapat dibeli di kantor Pos).
6 Bagi yang menginginkan pengembalian Paspor (SPRI) melalui jasa pos, agar disampaikan kepada KBRI London satu amplop SPECIAL DELIVERY dengan alamat kembali yang lengkap (termasuk KODE POS).
7
Perhatian : Apabila terjadi kerusakan/kehilangan/keterlambatan selama dalam proses pengiriman Paspor oleh Royal Mail (Pos) bukan menjadi tanggung jawab Bidang Konsuler KBRI London.

 

INFORMASI MENGENAI MASA BERLAKU PASPOR RI (BIASA)
1
Bagi pemegang Paspor RI (Biasa) yang diterbitkan langsung di Indonesia oleh Ditjen Imigrasi, biasanya dimungkinkan untuk diberikan masa berlaku langsung 5 (lima) tahun dengan memperhatikan Undang-undang Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI khususnya pasal 17K tentang Kehilangan Kewarganegaraan RI (bagi WNI yang bertempat tinggal di luar negeri) seperti tercantum di halaman belakang setiap Paspor RI.
2 Oleh sebab itu setiap Perwakilan RI di luar negeri diberi wewenang untuk mengatur masa berlaku Paspor yang dikeluarkan setempat sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
3

Dalam hal ini KBRI London memberikan masa berlaku Paspor RI secara bertahap dengan rumus: 3+2, yaitu mengeluarkan buku Paspor RI yang baru dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun untuk kemudian menjelang berakhirnya masa berlaku Paspor tersebut, pemegang dapat mengajukan permohonan perpanjangan Paspor ke KBRI London untuk diperpanjang selama 2 (dua) tahun lagi.
   
  Setelah keseluruhan masa 5 tahun terpenuhi, pemegang Paspor RI dapat mengajukan permohonan penggantian buku Paspor kepada KBRI London untuk memperoleh buku Paspor RI yang baru.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Copyright © 2005 Indonesian Embassy London, United Kingdom
This site is designed and maintained by the Information Section