PROSEDUR DAN SYARAT PERMOHONAN PEMBUATAN SURAT PERJALANAN / PASPOR RI

(WARNA HIJAU) BARU

Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI/Paspor) adalah dokumen milik negara yang harus dilindungi dan dijaga keberadaannya. Pemegang SPRI bertanggung jawab penuh atas SPRI yang dimilikinya. Paspor berlaku untuk masa 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan. Sehubungan dengan hal tersebut, dan demi kepentingan anda sendiri, perhatikan dan ikutilah petunjuk berikut dibawah ini.

I PASPOR RI (SPRI) YANG PERLU DIGANTI ADALAH :
1
Paspor yang masa berlakunya telah mencapai lima tahun sejak tanggal dikeluarkan.
2 Paspor yang habis halaman.
3 Paspor yang hilang dengan disertai keterangan dari Polisi setempat dan photocopy paspor.
II PROSEDUR DAN PERSYARATAN-PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI:
1
Pembuatan Paspor RI yang baru tidak bisa diwakilkan kepada orang lain atau melalui pos, melainkan harus dilakukan oleh si pemilik/pemegang paspor RI itu sendiri dan datang langsung ke Bidang Konsuler KBRI London dengan membawa Paspor(SPRI) yang lama.
2 Pemohon dapat datang langsung ke Bidang Konsuler KBRI London pada setiap hari kerja (kecuali pada hari libur Indonesia dan Inggris) antara jam 10.00 – 13.00 dan 14.30 – 16.00.
3 Mengisi Formulir Imigrasi RI (Perdim 14) secara lengkap dengan huruf cetak, ditempel foto terakhir pemohon, dibubuhi cap jempol jari kanan pada kolom yang tersedia dan ditandatangani sendiri oleh pemohon. Tanda tangan harus sesuai dengan yang tertera di paspor, dan tidak boleh atas nama atau diwakilkan kepada orang lain.
4 Mengisi Formulir Bidang Konsuler dengan lengkap, jujur dan ditandatangani sendiri oleh pemohon sesuai dengan yang tertera di paspor.
5 Melampirkan pas-foto sebanyak 4 (empat) lembar ukuran 4 X 6 cm, dengan LATAR BELAKANG MERAH (sesuai Peraturan Dokumen Perjalanan RI).
6 Pembuatan SPRI baru dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya.
7 Proses pembuatan Paspor RI Baru memakan waktu 1 (satu) hari kerja, kecuali dalam keadaan tertentu, proses pembuatan paspor baru bisa memakan waktu lebih lama.
8 Biaya pembuatan Paspor(SPRI) adalah :
    £ 20.00 per-paspor (satu orang)
    Adapun denda bagi paspor yang hilang atau terlambat adalah :
    £ 20.00 per-orang
    Pembayaran hanya dalam bentuk Postal Order atau bank draft saja kepada Indonesian Embassy.
9 Bagi yang menginginkan pengembalian Paspor (SPRI) melalui jasa pos, agar disampaikan kepada KBRI London satu amplop SPECIAL DELIVERY dengan alamat kembali yang lengkap (termasuk KODE POS).
    PERHATIAN : Apabila terjadi kerusakan / kehilangan / keterlambatan selama dalam proses pengiriman Paspor oleh Pos bukan menjadi tanggung jawab Bidang Konsuler KBRI London.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Copyright © 2005 Indonesian Embassy London, United Kingdom
This site is designed and maintained by the Information Section