Permohonan Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Bagi WNI di Luar Negeri

1
Permohonan Pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia paling lambat tanggal 1 Agustus 2010 (stempel pos) sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU No. 12/2006) jo. Pasal 2 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl Nomor: M.01-HL03.01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Permen Hukum dan HAM No. M.01-HL.0301 Tahun 2006).
2
Pasal 41 UU 12/2006 mengatur: "Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang - Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan".
3
Sementara itu, Pasal 2 Permen Hukum dan HAM No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006 mengatur:
"Anak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah:

a
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
b
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
c
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
d
Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
e
Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing; dan
f
Anak warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan".
Pasal 8 Permen Hukum dan HAM No. M.01-HL03.01 Tahun 2006 :
(1)
Permohonan pendaftaran anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 hanya dapat diproses apabila telah diajukan secara lengkap kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2010.

(2)
Dalam hal permohonan pendaftaran anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan sacara lengkap kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia melalui pos hanya dapat diproses apabila stempel pos pengiriman tertanggal paling lambat tanggal 1 Agustus 2010."
4
Bagi WNl yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena Ybs bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih yang tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dapat mengajukan permohonan pendaftaran untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia kembali paling lambat tanggal 1 Agustus 2009 (stempel pos) sebagaimana diatur Pasal 42 UU No.12/2006 jo. Pasal 9 dan Pasal 15 Permen Hukum dan HAM No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006

Pasal 42 UU No. 12/2006 :
"Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang - Undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda".

Pasal 9 Permen Hukum dan HAM No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006: "Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda"

Pasal 15 Permen Hukum dan HAM No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006 :

(1)
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 hanya dapat diproses apabila telah diajukan secara lengkap kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2009.
(2)
Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 diajukan secara lengkap kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia melalui pos hanya dapat diproses apabila stempel pos pengiriman tertanggal paling lambat tanggal 1 Agustus 2009
5
Anak hasil perkawinan campur yang lahir sebelum Undang - Undang Kewarganegaraa diundangkan (sebelum 1 Agustus 2006) dan belum/tidak mengajukan permohonan pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan (1 Agustus 2010) dan WNl yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena bertempat tinggal di luar negeri selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan belum/tidak mengajukan permohonan pendaftaran kewarganegaraan Indonesia setelah batas yang ditentukan (1 Agustus 2006) dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Pasal 8 UU No.12/2006 : "Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan".
6
Tata Cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia harus mengikuti ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No.12/2006 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (PP No.2/2006).

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Jakarta, 19 Juni 2009

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Copyright © 2005 Indonesian Embassy London, United Kingdom
This site is designed and maintained by the Information Section