Demi kepentingan anda sendiri, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri sebaiknya melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI setempat apabila akan tinggal lebih dari 5 (lima) hari di negara yang dikunjungi. Setelah anda mengisi formulir registrasi, diharapkan juga untuk datang ke KBRI London atau mengirim via Post dengan disertakan 2 lembar pas foto ukuran sesuai di Paspor , agar Paspor anda dapat kami cap dan disahkan. Informasi lebih lengkap dapat dilihat di Prosedur lapor diri.